Mobile Ad
Brigadir FF Disanksi Demosi 2 Tahun Karena Pelanggaran Tidak Profesional 

Rabu, 14 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi kepada Brigadir FF atau Frillyan Fitri berupa demosi selama 2 tahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Kombes Pol Rachmat Pamudji Wakil Ketua Sidang KKEP dalam keterangan yang dikutip dari Polri TV, Rabu (14/9).

Selain demosi 2 tahun, Brigadir FF juga mendapatkan sanksi berupa permintaan maaf. Baik secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik polri dan secara tertulis ke pimpinan polri.

Dengan diputuskannya putusan tersebut, Brigadir FF tidak keberatan atau tidak mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.

“Saudara FF menerima dan tidak mengajukan banding,” kata Rachmat.

Diketahui, Brigadir FF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Komisi Kode Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Sebelumnya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan Frillyan disidang dengan menghadirkan empat saksi.

Diketahui, Brigadir FF melakukan pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Saksi dalam persidangan sebanyak empat orang yaitu kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S,” tuturnya.

Sebelumnya, Brigadir Frillyan (FF) masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement