Mobile Ad
Brigadir Frillyan Fitri Terima Putusan Demosi Selama 2 Tahun 

Kamis, 15 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Brigadir Polisi Frillyan Fitri Rosadi (FF) menerima keputusan komisi kode etik polri yang menjatuhkan sanksi demosi dua tahun karena tidak profesional.

Hal itu diungkapkan juru bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/9).

“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” katanya.

Dalam sidang KKEP, Brigadir Frillyan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022.

Akibatnya, dijatuhkan sanksi etika, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia pun diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan.

Baik di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi (penundaan naik pangkat) selama 2 tahun.

Sanksi ini jauh lebih berat dibandingkan rekannya Bharada Sadam. Dia hanya disanksi selama satu tahun karena tidak profesional.

Keduanya sama-sama terlibat pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalan tugas.

Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut viral di media massa, sehingga memberatkan para pelanggar etik.

Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan

Insiden itu terjadi saat meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu.

Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Pol Rachmat Pamudji selaku ketua komisi, Kombes Pol Setya Ginting selaku wakil ketua komisi, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

Sidang etik menghadirkan empat orang saksi, yakni Kompol SDM, Ipda DDC, Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam.

“Wujud perbuatannya (pelanggaran) ketidak-profesionalannya dalam menjalankan tugas," kata Yahya.

"Jadi nanti bisa di update untuk informasi berikutnya,” tambahnya.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement