Mobile Ad
Brigadir J Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Kuat Maruf Saat 2 Tahun Tak Bekerja

Selasa, 24 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuat Maruf mengungkapkan bahwa Brigadir J pernah membantu untuk membayar uang sekolah anaknya. Saat itu dirinya tidak bekerja dua tahun.

Hal ini dinyatakan dirinya saat menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1).

Awalnya ia mengatakan bahwa mengaku bingung dan tidak percaya usai dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yang mulia yang saya hormati, saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini karena bagaimana pun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," kata Kuat Maruf.

Kemudian ia mengungkapkan bahwa Brigadir J merupakan orang baik, pasalnya Brigadir J membantu membayar uang sekolah anaknya pada saat dirinya tidak bekerja selama dua tahun dengan Ferdy Sambo.

"Di sisi lain almarhum Yosua juga baik keapda saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," ucap Kuat Maruf.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun terhadap Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir ), Senin (16/1).

“Memohon kepada Majelis hakim agar menjatuhi hukuman pidana terhadap Kuat Ma’ruf pidana penjara 8 tahun,” kata Jaksa Penuntut saat sidang pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anggota JPU secara bergantian membacakan hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah membacakan keterangan saksi, JPU meminta Hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan ada dua. Yakni yang meringankan dan memberatkan.

Untuk yang meringankan, Kuat dinilai belum pernah berurusan dengan hukum. Dirinya juga merupakan kepala keluarga. Sehingga memiliki tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa tidak melakukan pencegahan atas adanya upaya penghilangan nyawa sesorang di depan matanya. Harusnya Kuat bisa mencegah agar pembunuhan tidak terjadi. Kuat juga dinilai berbelit saat memberikan kesaksian maupun selama menjalani persidangan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement