Mobile Ad
Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK Setelah Selesaikan Sekolah di Lemhanas

Jumat, 07 Jul 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri menyebut kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan setelah menyelesaikan persyaratan mengikuti pendidikan Lemhannas.

Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho bahwa hal tersebut sesuai dengan tugasnya dalam pemberantasan korupsi.

“Brigjen Endar selama ini melaksanakan tugas penyidikan dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK,” kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7).

Menurut Sandi, tidak ada permasalahan dengan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke KPK dengan menduduki jabatan yang lama.

"Masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi. Karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai direktur penyidikan," ucapnya.

Sandi berharap kembalinya Brigjen Endar bertugas di KPK tidak dikembangkan ke isu yang membenturkan antara lembaga penegak hukum seperti Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena, kata dia, jika isu tersebut dibenturkan atau dijadikan polemik pada akhirnya pekerjaan institusi penegakan hukum tersebut tidak bekerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tidak menjadikan isu yang dikembangkan sehingga semuanya bisa bekerja. Karena kalau KPK, kepolisian, Kejaksaan, dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal," tuturnya.

“Yang senang malah koruptor nantinya. Makanya kita support KPK, kita support kepolisian. Sehingga bisa kita penuhi target dari Presiden mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” tutur Sandi.

Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement