Mobile Ad
Bripda HS Sempat Bersihkan Wajah dan Jaket dari Bercak Darah Sopir Taksi Daring di Mesjid

Kamis, 16 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS tersangka pembunuhan sopir taksi daring berinsial SRT (59) sempat membersihkan bercak darah yang menempel pada wajah dan jaketnya di masjid usai mengeksekusi korban.

Hal ini dinyatakan tim penyidik saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi daring di Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/2).

Awalnya setelah membacok korban, tersangka lari keluar dari dalam mobil. Pasalnya korban membunyikan klakson hingga menjadi perhatian sejumlah warga.

Kemudian tersangka mencari masjid untuk mengamankan diri karena situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) masih ramai.

“Tersangka mendengar suara adzan dari mesjid, lalu tersangka mencari mesjid tersebut, karena situasi masih ramai orang yang mau sholat akhirnya tersangka menunggu,” ujar Penyidik.

Selanjutnya tersangka masuk ke dalam toilet setelah situasi mulai sepi.

“Setelah orang-orang sedang menjalankan ibadah solat, situasi sudah sepi lalu tersangka masuk ke dalam toilet masjid,” kata Penyidik.

Sementara itu tersangka kaget saat melihat wajah dan jaketnya di cermin terdapat bercak darah yang berasal dari korban.

“Ketika itu tersangka melihat cermin di dalam toilet dan mendapati wajah dan jaket hoodie yang dikenakan tersangka terdapat cipratan darah korban,” ucap Penyidik.

Selanjutnya tersangka langsung mencuci jaket hoodie dan juga membersihkan darah yang ada di wajah tersangka di dalam toilet masjid tersebut.

“Kemudian tersangka keluar dari toilet masjid lalu mengenakan sepatu dan selanjutnya tersangka berjalan ke arah restoran McDonald dekat perempatan untuk menunggu angkot ke arah Kampung Rambutan,” ungkap Penyidik.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS tersangka pembunuhan sopir ojol di Perumahan Bukit Cengkeh I Cimanggis, Depok, akan dihadirkan dalam  rekonstruksi, Kamis (16/2).

“Ya hadir karena pihak yang masuk peristiwa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu  (15/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini berkaitan dengan pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi; Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik atau Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

“Pihak yang akan hadir berkaitan peristiwa pidana yang direkonstruksikan, termasuk pihak JPU dan Forensik yang menangani perkara tersebut,” ucap Trunoyudo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement