Mobile Ad
Bukan Datang, Ternyata Surya Darmadi Dijemput Penyidik Jampidsus di Bandara

Senin, 15 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi dijemput penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (15/8).

"Iya benar (Surya Darmadi dijemput di Bandara Soekarno Hatta)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (15/8).

Surya Darmadi tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin, pukul 13.56 WIB, guna memenuhi panggilan.

"Sesuai janji kami tanggal 15 (Senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, memenuhi panggilan. Dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8).

Juniver juga mengatakan tidak benar bahwa kliennya kabur, karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejagung.

"Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif," ujarnya.
Tiga Kali Panggilan

Surya Darmadi datang dari Taipei, China, dan tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Sebelumnya, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Surya Darmadi juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement