FTNews - Prihatin atas dugaan perundungan/kekerasan fisik yang menimpa siswa SMA Binus Serpong, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera turun tangan.Tak hanya itu, FSGI juga mendorong sejumlah hal yang penting untuk pihak terkait lakukan dalam penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan ini.Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, FSGI juga mendorong Kemendikbudristek menerapkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan."Dalam Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan," kata Retno dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (21/2).FSGI menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah."Padahal lokasi kejadian di sebuah warung tongkrongan yang letaknya di belakang sekolah. Dan yang terlibat seluruhnya peserta didik dari sekolah," ungkapnya.Padahal anak korban maupun pelaku diduga kuat semuanya bersekolah di tempat yang sama, yaitu Binus International School.Retno menambahkan, FSGI menduga kuat, sekolah ini kemungkinan belum mengimplementasikan Permendikbudristek 46 tahun 2023.Karena menurut Permendikbudristek 46 cakupan kekerasan yang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah tangani di antaranya terjadi di luar sekolah. Tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut."Apalagi ini adalah geng sekolah yang melibatkan peserta didik di Binus International School. Seharusnya sekolah dapat mengindetifikasi munculnya geng ini. Mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik-adik kelas melalui cara kekerasan," papar Retno yang juga seorang pendidik ini. Ilustrasi perundungan pelajar. Foto: Istimewa