Mobile Ad
Catat! Berat Koper Jemaah Haji Indonesia Maksimal 32 Kg

Minggu, 09 Jun 2024

FTNews- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merilis jadwal penimbangan koper bagasi jemaah haji Indonesia sebelum mereka pulang ke Tanah Air. Fase pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan berlangsung mulai 22 Juni - 3 Juli 2024.

Kasubdit Layanan Kedatangan dan Kepulangan Jemaah, Noer Aliya Fitra meyebut, berat maksimal koper jemaah saat ditimbang maksimal harus 32 kg.

“Penimbangan berlangsung di lobby hotel. Koper bagasi berat maksimal 32 kg. Ingat, jemaah dilarang memasukkan zamzam ke dalam koper,”kata pria dengan sapaan Nafit itu, dalam keterangannya, Sabtu (8/6).

Nafit menambahakan, ada tujuh kelompok terbang (kloter) yang proses penimbangan koper bagasinya berlangsung sebelum puncak haji.

"Ada tujuh kloter yang akan pulang pada 22 Juni 2024. Penimbangan bagasi  sebelum puncak haji, tepatnya 13 Juni 2024,"sambungnya.

Tujuh kelompok terbang yang penimbangan koper bagasinya lebih awal itu adalah kloter 1 - 5 Embarkasi Solo (SOC 01 - 05), kloter 1 Embarkasi Banjarmasin (BDJ-01), dan kloter 1 Embarkasi Makassar (UPG-01).

Proses penimbangan koper bagasi berikutnya, kata Nafit, akan mulai setelah puncak haji. Koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke Bandara.

"Setelah puncak haji, penimbangan barang bagasi jemaah dilakukan H-2 sebelum keberangkatan dari Makkah ke bandara," tegas Nafit.

"Proses keberangkatan dari hotel di Makkah ke Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah akan berlangsung delapan jam sebelum jadwal take off pesawat,"papar Nafit.

Haji Reguler dan Khusus


Sebagai informasi, Indonesia tahun ini memberangkatkan 241.000 jemaah haji ke tanah suci.  Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag RI Saiful Mujab menyebut, jumlah kuota 241.000 jemaah haji itu terdiri dari reguler dan khusus.

“Dari total 241.000 itu jemaah haji reguler ada 213.320. Dan haji khusus 27.680,”kata Saiful dalam keterangannya, Minggu (5/5).

Haji reguler sendiri merupakan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI. Yakni oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

Jika jamaah ingin melakukan haji secara reguler, maka biasanya butuh waktu puluhan tahun untuk mengantre.

Sementara haji khusus adalah haji yang diselenggarakan oleh travel haji plus (swasta) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Haji ini memiliki izin keberangkatan yang legal dan diawasi oleh Kemenag.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement