Mobile Ad
Cegah Firli Bahuri Lari ke Luar Negeri, Polda Metro Ajukan Pencekalan

Jumat, 24 Nov 2023

FTNews, Jakarta - Polda Metro Jaya mengajukan surat pencekalan guna mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri lari ke luar negeri. Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan pada Jumat, 24 November 2023.

“Pada hari ini, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini,” kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (24/11).

Lebih lanjut Ade Safri menuturkan surat tersebut ditujukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI terkait pencegahan ke luar negeri.

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan,” ucap Ade Safri.

Sementara itu adapun pencegahan ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang penyidik lakukan. 


Firli Bahuri Tersangka


Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi jadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup,” ucap Ade Safri.

Kemudian Ade Safri mengungkapkan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ini dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement