Mobile Ad
Cerita Benny Ali: Brigadir J Meraba Paha Sampai Kemaluan Putri Candrawathi di Kamar

Rabu, 19 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mendengarkan cerita dari mantan Karo Provos Divpropam Polri, Benny Ali terkait pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun yang terungkap, cerita pelecehan merupakan rekayasa berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi kepada Benny Ali soal adegan pelecehan, yang dikatakannya terjadi di rumah dinas Komplek Polri.

Sebelum mendengarkan cerita eks Karo Provos Divpropam Polri, terdakwa Hendra Kurniawan terlebih dahulu mendapatkan pernyataan Ferdy Sambo.

Hal tersebut berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap  Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (19/10).

Dalam surat dakwaan, tim JPU menyebut bahwa terdakwa Hendra Kurniawan mendengarkan cerita dari Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa jenderal polisi bintang satu itu menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali yang pada saat itu sebagai Karo Provos Divpropam Polri yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib di TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, bersama-sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri).

Setelah selesai mendengarkan cerita Ferdy Sambo, lalu terdakwa Hendra Kurniawan menanyakan kepada Benny Ali yang sudah bertemu Putri Candrawathi di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, untuk menanyakan terkait pelecehan seksual.

"Selanjutnya Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali, “pelecehannya seperti apa….". Kemudian Benny Ali menjelaskan kepada terdakwa Hendra bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi di kediaman Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata salah satu anggota JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (19/10).

Selanjutnya, kata JPU dalam dakwaan, Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali bahwa benar telah terjadi pelecehan tehadap dirinya disaat sedang beristirahat didalam kamarnya.

"Dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek, kata Benny Ali saat menjelaskan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," ujarnya.

Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dihadapan terdakwa Brigjen Hendra, dan menjelaskan permasalahannya, bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi. Kemudian meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi.

Akan tetapi, lanjut JPU, Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak hingga membuat Brigadir J panik.

Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Brigadir J menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa untuk membuka kancing baju Putri Candrawathi.

"Lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “panik dan keluar dari kamar”. Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," paparnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement