Mobile Ad
Choirul Anam: Kematian Brigadir J, Ada Indikasi Pelanggaran HAM dan Obstruction of Justice

Kamis, 11 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Komnas HAM RI berdasarkan hasil penyelidikan, menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J alias Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian, terutama, dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengarah pada obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dan upaya penghambatan penegakan hukum.

"Salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice. Dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8).

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice ? Indikasinya sangat kuat," ujar dia.

Ia mengatakan dalam konteks hukum biasa, obstruction of justice terkait perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum atau penyidikan.

Komnas HAM, lanjut dia, belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak. Namun, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dimana Bharada E, RR, KM dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus Polri berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement