Mobile Ad
Dakwaan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Susun Skenario dan Minta DVR CCTV Diganti

Selasa, 18 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum. Dakwaan ini dibacakan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10).

"Akibat penembakan tersebut, timbul nita Ferdy Sambo untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya. Dirinya berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata salah satu JPU di hadapan majelis hakim.

Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo. Selanjutnya Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan, kejadian berawal pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB. Pada waktu ini terjadi penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) hingga mengakibatkan hilangnya nyawa.

"Salah satu upaya yang dilakukan (Sambo), yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan," ujarnya.

Ketika menghubungi Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo menyebarkan skenario penembakan menurut versinya. Bahwa tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E setelah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Selain mengatur skenario, Ferdy Sambo juga disebut meminta agar DVR CCTV di pos sekuriti kompleks Perumahan Polri Duren Tiga diganti dengan yang baru yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, yaitu CCTV pos sekuriti kompleks.

Selanjutnya atas perbuatannya, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement