Mobile Ad
Dalam Pengajuan Eksepsi, Kubu AG Keberatan dengan Syarat Formil Dakwaan

Kamis, 30 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan menyatakan keberatan dengan syarat formil dakwaan kliennya terkait penganiayaan anak pengurus GP Ansor.

Hal ini dinyatakan dirinya setelah mendampingi sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (30/3).

“Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU. Intinya kami menanggapi syarat formilnya dalam proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan kali ini,” kata Mangatta.

Sementara itu ia tidak dapat menjelaskan secara detail terkait isi nota keberatannya yang disampaikan dalam sidang tersebut. Karena mengacu pada sistem peradilan anak.

"Balik lagi itu (isi eksepsi) tidak bisa kami share mas karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," ungkap Mangatta.

Kemudian ia menyampaikan bahwa setelah pihaknya mengajukan eksepsi maka tahapan selanjutnya yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jumat (31/3) besok.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksaan untuk putusan selanya," ujar Mangatta.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor, pada Kamis (30/3).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap terdakwa AG.

“Benar (ada sidang lanjutan) AG,” kata Djuyamto, pada Kamis (30/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang dilaksanakan secara tertutup sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sidang dilaksanakan di ruang sidang anak,” ucap Djuyamto.

Sementara itu sidang lanjutan terhadap AG masih dipimpin oleh ketua majelis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement