Mobile Ad
Dalam Persidangan, Bharada E dan Ricky Rizal Minta Maaf ke Saksi dari Polres Jaksel

Selasa, 22 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Sejumlah saksi dari Polres Metro Jakarta Selatan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (21/11).

Dalam persidangan, terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal kompak menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf ini ditutujukan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dkk.

Terkait hal ini Bharada E menyampaikan maaf akibat dalam proses yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Selatan. Sebab dirinya mengikuti skenario yang disusun Ferdy Sambo.

"Terakhir yang mulia, saya izin meminta maaf kepada senior saya. Karena tidak jujur dari awal dan saya hanya ikut skenario dari FS," ucap Bharada E, di PN Jaksel, Senin (21/11).

Kemudian terdakwa Ricky Rizal juga ikut menyampaikan permohonan maaf akibat memberikan keterangan tak sesuai saat dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Sebelumnya kami meminta maaf juga kepada rekan-rekan komandan penyidik Reskrim Jaksel. Terutama atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai apa adanya pada saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim," ucap Ricky Rizal.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (21/11).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Benar, sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa," ucap Djuyamto, saat diminta keterangan, Senin (21/11).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement