Mobile Ad
Dalam Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto

Kamis, 10 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa Chuck Putranto. Hal ini terkait Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Halim, Afrizal Hadi mengungkapkan dalam sidang putusan sela terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Afrizal, pada Kamis (10/11).

Lebih lanjut majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap Afrizal

Selanjutnya sidang agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilanjutkan pada Kamis (17/11) mendatang.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Kelimanya dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement