Mobile Ad
Datangi Bareskrim, Istri Doni Salmanan Minta Doa

Rabu, 16 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (15/3) pukul 13.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan judi online yang menjerat suaminya.

Dia datang untuk memenuhi panggilan penyidik yang sedianya diperiksa Senin (14/3) terkait kasus dugaan penipuan dan judi online afiliator berkedok trading binary option platform Quotex.

Dinan yang merupakan selebgram ini tiba menggunakan blezer warna hitam dengan kerudung senada dan bawahan celana jeans. Dia didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.

Dia meminta doa kepada awak media untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka yang merupakan suaminya sendiri.

"Mohon doanya, ya, semua," kata Dina Fajrina saat memasuki gedung Bareskrim.

Seyogyanya Dinan Fajrina dan manajer diperiksa pada Senin, namun tidak menghadiri panggilan dengan alasan kelelahan mendampingi penyidik dalam penyitaan aset milik Doni berupa mobil mewah, motor gede hingga rumah selama tiga hari di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Aset Doni Salmanan yang Disita Capai Rp65 M, Ini Penampakannya

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan afiliator Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan judi online berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3) malam setelah diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara untuk menaikan statusnya.

Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara, dan akan dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Doni Salmanan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dengan modus trading binary option Quotex.

Baca Juga: Pengacara Doni Salmanan: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Penyidik

Ia menuturkan, Doni terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut. Penetapan tersangka setelah tim penyidik memeriksa saksi korban, ahli bahasa dan pidana serta saksi-saksi lainnya.

"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal secara berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) malam.

Kemudian, kata Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan (DS) berdasarkan pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement