Mobile Ad
Datangi Bareskrim untuk Melapor, Tersangka Putri Candrawathi Hindari Wartawan

Jumat, 30 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi terlihat berada di ruang kesehatan Bareskrim Polri saat menjalani wajib lapor, Jumat (30/9) .

Putri mengenakan baju kardigan biru lengan panjang dengan dalaman warna hitam, dan celana panjang senada warna hitam. Ia juga mengenakan masker berwarna putih. Keberadaan Putri Candrawathi di ruang kesehatan Bareskrim Polri di Jakarta terpantau karena pengacaranya Arman Hanis berada di sekitar ruang pemeriksaan.

Bersamaan dengan itu di dalam ruangan kesehatan terpantau banyak orang. Belum diketahui siapa pun yang berada di dalam. Namun, selang beberapa menit, orang-orang yang berada di dalam ruang kesehatan terpantau dari kaca ruangan bergerak keluar, Putri salah satunya terpantau keluar dari ruangan kesehatan.

Ia berencana menuju toilet, namun ketika mengetahui ada wartawan, Putri lantas mencoba masuk ke ruang kesehatan dan menghindari wartawan. Saat wartawan hendak mengambil gambar, petugas dokter Polisi meminta untuk tidak mengambil gambar saat Putri ke toilet.

Hingga berita ini diturunkan, Putri belum keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan. Sementara awak media sudah ramai menunggu di lorong di antara ruang kesehatan Bareskrim Polri.
Anak Dijadikan Alasan untuk Tidak Ditahan

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Putri Candrawathi. Baik kesehatan fisik maupun psikologis. Ini dilakukan untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saat ini penyidik fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC. Baik dari fisik maupun psikis-nya," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9).

Diketahui, Putri pada Kamis (1/9) mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Dirinya menggunakan anak sebagai alasan untuk tidak ditahan. Dirinya juga mengaku jika kondisi kesehatannya kurang stabil. Ia dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.

Hari ini Putri menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Adapun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement