Mobile Ad
Datangi Kejagung, Menkominfo Johnny Plate Gunakan Kendaraan Plat Nomor Polisi Palsu

Rabu, 15 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus dan plat nomor yang sudah habis masa berlakunya.

TNKB atau biasa disebut dengan pelat nomor merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan.

Berdasarkan pantauan, Johnny Gerard Plate menggunakan kendaraan Toyota Innova Zenix Hybrid berwarna hitam terbaru. Dengan nomor polisi B 1535 SSJ dan masa berlaku pajak hingga bulan Februari tahun 2023.

Johnny menggunakan mobil itu untuk datang ke Kejagung. Dengan dikawal para pendukungnya dan didampingi dua pengacara atau kuasa hukum.

Kemudian, setelah dilakukan pengecekan di website samsat-pkb2.jakarta.go.id, plat nomor polisi B 1535 SSJ itu tidak ditemukan alias palsu. Karena tidak terdaftar dalam Samsat di Jakarta.

Johnny diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 pada Badan Aksestabilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2020-2022.

Usai menjalani pemeriksaan, Johnny meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (9/2/2023). Johnny menyebut tidak dapat menghadiri pemeriksaan saat itu karena mendampingi Presiden Jokowi pada puncak Hari Pers Nasional di Medan.

Kemudian, pada Senin (13/2/2023), Johnny juga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena mewakili Jokowi dalam rapat kerja dengan Komisi I dalam rangka revisi kedua UU ITE.

Sebelumnya diketahui, dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement