Mobile Ad
Datangi Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum AG Konsultasi Pemeriksaan dan Peningkatan Status

Senin, 06 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum AG mendatangi Polda Metro Jaya usai kliennya ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) lalu.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan maksud dan tujuannya ke Polda Metro Jaya yakni untuk berkonsultasi mengenai peningkatan status kliennya dari saksi menjadi pelaku anak.

“Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, karena ini terkait dengan anak,” kata Mangatta, dalam keterangannya, pada Senin (6/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedatangan pihaknya juga untuk berkoordinasi mengenai proses pemeriksaan untuk kliennya.

“Jadi kami harus berkordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses kedepan kelanjutannya,” ucap Mangatta.

Namun ia belum dapat memastikan terkait jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan tim penyidik terhadap kliennya. Tapi pihaknya akan tetap menunggu pemanggilan dari pihak penyidik.

“Nanti kita lagi mau tunggu panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan anak ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Nanti kita masih tunggu panggilan,“ujar Mangatta.

Sebelumnya, Polisi menetapkan kekasih Mario, AG (15) sebagai tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penetapan tesebut akibat ditemukannya fakta-fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di media sosial Whatsapp.

“Pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan sebenarnya. Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WA tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujar Hengki.

Akibat perbuatannya AG dikenakan pasal 76c junto pasal 80 UU PPA dan atau 355 ayat 1 junto 56, subsider 354 ayat 1 junto 56, subsider 353 ayat 2 junto 56, subsider 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement