Mobile Ad
Datangi Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka, Fatia: Ini Kriminalisasi

Senin, 21 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebutkan bahwa penetapan dirinya dan aktivis Haris Azhar sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan pejabat negara.

Hal itu disampaikan Fatia saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Dimana Fatia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3).

"Ini bentuk kriminalisasi dari pejabat publik yang sebetulnya tidak terjadi hanya sekali," ujar Fatia kepada wartawan.

Menurut Fatia, upaya kriminalisasi dan pembungkaman ini kerap menimpa pihak-pihak yang mengkritik maupun menyuarakan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada pemerintah.

"Terjadi juga kepada beberapa korban, pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya, masukan kepada negara," kata Fatia.

"Semestinya Presiden (Joko Widodo) menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis, tapi sibuk urusi Papua agar Papua tidak konflik terus," sambungnya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar. Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia. Kala itu, 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Salah satunya adalah Luhut. Merespons hal itu, Luhut melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Sang Menteri meminta keduanya meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut. Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf. Sampai akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Luhut juga menggugat keduanya senilai Rp 100 miliar terkait tudingan tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement