Mobile Ad
Di Marko Brimob, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Dua Jenderal Polisi Bintang Tiga

Senin, 08 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Dua jenderal polisi bintang tiga (Komjen) memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada hari ini, Senin (8/8).

Kedua jenderal polisi bintang tiga itu menyambangi Markas Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko.

Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Komjen Agung Maryoto memimpin langsung pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, buntut kasus kematian Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Pemeriksaan tersebut terkait permasalahan kode etik yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum, dan juga Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolri terkait kasus tindak pidana umum atas tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Timsus fokus untuk melakukan pendalaman (pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo). Langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Senin (8/8).

"Dari Irsus juga masih proses. Ini (pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo) sama Pak Irwasum langsung yang memimpin proses pemeriksaan dari Itsus atau Irsus, langsung di bawah pimpinan beliau," sambungnya.

Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini tim khusus (timsus) juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus kematian Brigadir J.

"Termasuk di Bareskrim, pemeriksaan saksi dan juga menganalisis kembali hasil dari laboratorium forensik," ujar Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng mengatakan tim Inspektorat Khusus (Itsus) pun masih bekerja menyelidiki pelanggaran etik terhadap sejumlah polisi yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J itu.

Hingga kini, ada 25 anggota polisi yang diperiksa terkait masalah kode etik penanganan olah TKP dalam kasus penembakan Brigadir J. Ada 4 perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (Pama) yang ditempatkan atau ditahan di tempat khusus.

Keempat perwira itu merupakan penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Jadi, pemeriksaan dari Dittipidum masih berproses. Kemudian, dari Itsus juga masih proses," tutur Dedi.

Irjen Dedi memastikan hasil pemeriksaan Irsus dan Timsus bakal diungkap secara lengkap kepada publik.

"Hasilnya secara komprehensif nanti akan kami sampaikan," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8).

Dia ditahan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.

"Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus (wasriksus) terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo-red) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8).

Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa 10 saksi terkait pelanggaran kode etik yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.

Hasilnya, kata dia, Itsus menemukan adanya ketidakprofesionalan, sehingga Ferdy Sambo dianggap melanggar dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.

"Itsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," tegas Dedi.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas kematian Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E (RE) dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement