Mobile Ad
Diduga Cemarkan Nama Baik, Denny Sumargo Polisikan DJ Verny Hasan

Rabu, 23 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Artis Denny Sumargo didampingi kuasa hukumnya melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2023. Laporan terkait unggahan Verny soal tes DNA anaknya dengan Denny Sumargo.

Kuasa Hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar mengatakan, laporan ini kliennya buat guna meredam peristiwa lama yang diunggah kembali.

“Sehubungan dengan adanya peristiwa lama diangkat lagi. Jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum. Juga harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas keputusan dari pihak pak Densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik,” kata Anwar, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (22/8) malam.

Lebih lanjut ia menegaskan, kliennya bukan ayah dari anak yang Verny unggah. Anwar menyatakan Denny Sumargo akan siap jika harus melakukan tes DNA kembali.

“Densu itu siap mau berapa kalipun tes DNA. Tapi saya selaku kuasa hukum, jelas tes pertama itu bukti bahwa Densu bukanlah ayah biologis anaknya. Jadi kalo dia tidak yakin atau tidak percaya dengan hasil tes itu ya silahkan persoalkan. Kita siap secara hukumnya,” tukas Anwar.

Sementara itu Anwar menyatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan ini.

“Bukti-buktinya udah. Ya ada semua bukti kita serahkan ke penyidik sehingga laporan diterima,” kata Anwar.

Tes DNA Pertama Valid


Denny Sumargo menangkap kesan Verny ragu akan hasil tes DNA tersebut.

“Kesannya hasil tes DNA yang dulu diragukan. Lembaga Ejikman di bawah RSCM yang kredibilitasnya sudah dari jaman dulu diragukan. Kemudian dia kesannya saya tidak berani tes DNA kedua kali,” ujar Denny.

Sementara itu Denny mengungkapkan jangan mencari sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Kalo ditanya masalah itu yang saya maksud adalah jangan cari sesuatu yang anda ga bisa buktikan. Anda mempertanyakan tes DNA yang kedua berarti anda harus bisa membuktikan tes DNA yang pertama itu tidak benar,” papar Denny.

Denny Sumargo melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement