Mobile Ad
Diduga Gelapkan Uang Iuran, Ketum INI Dilaporkan ke Polda Metro

Senin, 12 Jun 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Ikatan Notaris Indonesia, Benedict Remard melaporkan ketua umumnya yakni Yualita Widyadhari ke Polda Metro Jaya akibat diduga melakukan penggelapan uang iuran, pada Senin (12/6).

Adapun laporan tersebut telah tergister dengan nomor polisi LP/B/3302/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juni 2023 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan.

Pelapor Benedict Remard mengatakan bahwa dirinya bersama 20 ribu anggota lainnya merasa tertipu usai diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 50 ribu perbulan.

Sementara itu ia mengatakan bahwa iuran anggota tersebut dibuat secara otomatis atau auto debit melalui rekening masing-masing notaris sejak 2018 hingga sekarang.

"Dengan adanya keputusan, anggota INI memberi surat kuasa ke pengurus pusat isinya dipebolehkan untuk debit rekening saya 2018 Sejak saat itu sudah di debet oleh mereka oleh Ketua setiap bulan rutin," ucap Benedict, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (12/6).

Namun ternyata Benedict mengetahui bahwa masa jabatan Yualita Widyadhari sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah habis sejak Mei 2022.

“Berdasarkan keputusan Kongres bahwa masa jabatan Ketum berlaku sejak 1 Mei 2019 sampai 1 Mei 2022. Rekening masih di auto debit sampai sekarang Juni 2023. Yang seharusnya yang aktiflah yang  berwenang kelolah keuangan,” kata Benedict.

Kemudian dihitung dari masa jabatan yang telah habis, namun dirinya masih menarik iuran maka pihaknya mencatat uang yang diduga digelapkan mencapai Rp 12 Miliar.

“Angka itu dihitung berdasarkan jumlah anggota dikalikan Rp 50 ribu sejak Yualita Widyadhari lengser dari jabatan. Kita gak tahu uang itu ke mana karena selama ini tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban baik uang masuk maupun uang keluar," tutur Benedict.

Dalam hal yang sama, Penasihat Hukum Pelapor yang merupakan Anggota Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah ditanggapi walaupun telah melayangkan somasi kepada Yualita Widyadhari untuk segera mengadakan Kongres.

"Kita somasi ke pengurus wilayah keberadaan selenggarakan kongres agar kepengurusuan di perbaharui, tapi tidak pernah dijawab," kata Achmad.

Kemudian akibat diduga melakukan penggelapan uang iuran tersebut, Yualita Widyadhari dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP terkait penggelapan atau penggelapan dalam jabatan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement