Mobile Ad
Diduga Kabur ke Luar Negeri, Polri Terbitkan Red Notice Terhadap Dua Tersangka Kasus Net89

Selasa, 06 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89. Dua tersangka ini diduga kabur ke luar negeri.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan dua tersangka tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS).

"Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah diterbitkan red notice," ucap Chandra, dalam keterangannya, Senin (5/12).

Sementara itu untuk tersangka lainnya yang berada di Indonesia sudah dilakukan pencekalan oleh pihak kepolisian.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus robot trading Net89. Namun saat ini tersisa tujuh tersangka lantaran tersangka Hanny Suteja telah meninggal dunia pada 30 Oktober 2022 lalu.

Adapun ke tujuh tersangka tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSHS), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Reza Shahrani (RS), Alwin Aliwarga (AAL),  Ferdi Iwan (FI), dan David (D).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011. Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement