Mobile Ad
Dilindungi LPSK, Keluarga David Tetap Tidak Minta Ganti Rugi ke Mario

Selasa, 07 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Keluarga pengurus GP Ansor tetap tidak meminta ganti rugi usai anaknya menjadi korban penganiayaan anak mantan pejabat DJP, MDS (20) yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

“Restitusi (ganti rugi) kan dia berpikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak (mengajukan). Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi,” kata Wakil LPSK, Achmadi, saat diminta keterangan, pada Selasa (7/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa LPSK nantinya tidak akan melakukan perhitungan ganti rugi yang diajukan kepada majelis hakim ketika kasus ini telah naik ke persidangan.

"Oh enggak (diajukan), untuk apa kalau dia gak ini ya kita gak nilai," ujar Achmadi.

Sementara itu saat ini pihak LPSK hanya memberikan perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David sesuai dengan permohonan yang diajukan.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang nggak jadi restitusi tidak bisa langsung," ucap Achmadi.

Sebelumnya, Anak pengurus GP Ansor, David yang menjadi korban penganiayaan Mario Cs resmi diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 6 Maret 2023,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangannya, Senin (6/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan secara formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Kemudian jenis perlindungan yang diberikan kepada D, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” ujar Hasto.

Sementara itu untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen, sehingga harus menunggu kondisi D sadar dari komanya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement