Mobile Ad
Diminta Cekal, Kejagung Cek Keberadaan Thomas Van Der Heyden

Kamis, 17 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pengecekan identitas Warga Negara Asing (WNA) yang diminta MAKI untuk dilakukan pencekalan atau cekal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Pasalnya Kejagung belum mengetahui secara detail alamat kediaman Thomas Van Der Heyden dan keberadaannya hingga kini, apakah di luar negeri atau di Indonesia.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya belum menerima data pribadi WNA Thomas Van Der Heyden yang sudah terkonfirmasi.

"Iyaa nanti kita lihat, wong kita harus pastikan dulu dia warga negara mana, tinggalnya dimana, kita aja belum terkonfirmasi. kita akan cek dulu," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam keterangannya kepada forumterkininews.id, Rabu (16/2/2022).

Meski demikian, Supardi membenarkan bahwa nama Thomas Van Der Heyden memang muncul dalam proses penyidikan.

Kendati begitu, dia belum mendalami sejauh mana identitas dan peran WNA dalam proyek pengadaan satelit di Kemenhan.

"Nama (Thomas Van Der Heyden) itu ada dalam proses penyidikan," jelasnya.

Kini, kata Supardi, pihaknya akan mencari dan memastikan data WNA bernama Thomas Van Der Heyden yang merupakan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemenhan.

Pihaknya akan mempertimbangkan terkait pencekalan terhadap Thomas Van Der Heyden jika keberadaannya sudah diketahui, dan kediamannya sudah jelas.

"Kalau sudah jelas, yang alamatnya sudah jelas, baru kita proses. Jika masih belum bisa dipastikan, kita cari datanya dulu," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejagung untuk melakukan pencekalan atau cegah dan tangkal terhadap seorang warga negara asing (WNA), Thomas Van Der Heyden terkait perkara pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

"MAKI telah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemenhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama Thomas Van Der Heyden," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Gugatan tersebut diajukan oleh Kemenhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura ( ICC) yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan milyar rupiah.

"Mengharuskan Kemenhan membayar USD 20.901.209 atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo," ujar Boyamin.

Selain itu, kata dia, MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing atau WNA, dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.

Menurutnya, Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat bujur timur yang saat ini sedang dalam penyidikan Jampidsus Kejagung.

"Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai 2020," tuturnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement