Mobile Ad
Dinilai Beri Kesaksian Bohong, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ancam Ingin Pidanakan Irfan Widyanto

Kamis, 15 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Agus Nurpatria mengancam akan melaporkan terdakwa Irfan Widyanto karena dinilai memberikan kesaksian bohong saat hadir dalam sidang lanjutan terkait obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (15/12).

Awalnya tim kuasa hukum Agus Nurpatria menanyakan terkait perintah yang diterima Irfan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

"Baru kemudian anda ambil CCTV di Pak Ridwan tanpa Pak Agus?" tanya kuasa hukum.

"Benar, tanpa Pak Agus," jawab Irfan Widyanto.

Kemudian kuasa hukum Agus Nurpatria menegaskan kepada Irfan, sebenarnya mengambil CCTV atas perintah Agus atau Acay.

"Fakta di Persidangan Pak Ridwan menyatakan anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" kata kuasa hukum.

"Pada saat itu saat ditanya pak Ridwan 'perintah siapa adek asuh?' Tangan saya langsung begini (nunjuk Agus). Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi disitu tidak ada Pak Ari Cahya. Dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," ucap Irfan.

Sementara itu tim kuasa hukum Agus Nurpatria langsung menilai bahwa pernyataan Irfan Widyanto berbohong dan mengancam akan memidanakan.

"Izin yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," kata kuasa hukum.

"Yang mana yang bohong?" ucap majelis hakim.

Terkait hal ini Irfan dinilai berbohong lantaran dalam keterangan saksi Ridwan Soplanit, dirinya diperintah oleh Ari Cahya (Acay) untuk mengambil CCTV. Namun saat menjadi saksi dalam sidang hari ini Irfan menyebut tidak ada perintah dari Acay.

"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada perintah dari Acay," ujar kuasa hukum.

Kemudian majelis hakim memberikan penjelasan bahwa fakta persidangan sebelumnya yang sesuai dengan pernyataan Ridwan Soplanit.

"Begini yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan sepeti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," jelas majelis hakim.

Namun, tim kuasa hukum Agus Nurpatria tetap menilai bahwa Irfan Widyanto berbohong dengan membuktikan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ridwan Soplanit.

"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di no 13 saat itu irfan jawab itu perintah Bang Acay," ujar kuasa hukum.

"Itu BAP nya tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," tegas majelis hakim.

"Di persidangan seingat saya juga itu yang di sampaikan yang mulia," ucap kuasa hukum.

"Ya itu saudara, silakan lah," kata majelis hakim.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement