Mobile Ad
Dirtipidum Polri: Ferdy Sambo Ditampilkan ke Publik Pukul 13.00 WIB

Rabu, 05 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Khusus Mabes Polri dipastikan akan menampilkan seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ini dilakukan saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, Rabu (4/10).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penyerahan para tersangka akan dilakukan di Lobi Gedung Bareskrim Polri. Rencananya dilaksanakan pukul 13.00 WIB. Ia memastikan seluruh tersangka akan dihadirkan ke publik sebelum dilimpahkan secara resmi ke Kejagung.

"Namanya pelimpahan, tersangka dan barang bukti. Kan tidak mungkin hanya dokumen," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (4/10).

Seperti diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Tidak hanya itu berkas perkara obstruction of justice  juga dinyatakan lengakap.

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap oleh Kejagung merupakan milik Ferdy Sambo dan istrinya. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, ada tujuh berkas perkara. Dimana seluruhnya dinyatakan lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.

Tujuh berkas perkara obstruction of justice itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto. Kemudian Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement