Mobile Ad
Dirut PT Adhi Karya Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pembelian Tanah 

Kamis, 07 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Entus Asnawi Mukhson. Entus diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah PT Adhi Persada Realti.

“EAM, Direktur Utama PT Adhi Karya diperiksa untuk menjelaskan dana equity (penyertaan). Dirinya juga dimintai keterangan soal pinjaman terkait pembelian lahan 20 hektare. Lahan yang bermasalah sendiri berada di wilayah Cinere dan Limo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/7).

Diketahui, PT Adhi Persada Realti (APR) merupakan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kejagung mengusut perkara yang terjadi pada periode 2012 sampai dengan 2013. Kemudian, selain Dirut PT Adhi Karya, penyidik juga memeriksa Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Depok Manggulung Mansur.

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap Manggulung terkait dua izin lokasi tanah yang dibeli oleh PT APR.
Izin dari Pemkot Depok

Izin yang pertama Keputusan Wali Kota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/ Huk/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas 180.000 meter persegi (m2). Dimana lahan ini terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Adapun pemilik lahan tersebut atas nama PT Cahaya Inti Cemerlang beserta lampiran peta lokasinya.

Kemudian izin kedua tertuang dalam Keputusan Wali kota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/ Huk/ 2012 tanggal 14 September 2012. Izin ini berisi tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas kurang lebih 147.258 m2. Terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Adhi Persada Realti beserta lampiran peta lokasi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti periode 2012-2013 ke tahap penyidikan umum.

Selanjutnya, penanganan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan umum Senin (6/6) lalu. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement