Mobile Ad
Dirut PT LIB Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan 

Rabu, 12 Okt 2022

Forumterkininews.id, Surabaya - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu (12/10).

Dirut PT LIB diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, beberapa waktu yang lalu.

Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim pukul 10.05 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses," ujar Hadian Lukita.

Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang menyatakan ada pengaturan soal pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di malam hari. Namun, Hadian enggan menjawab soal itu

"Ini bagian dari pertanyaan penyidik, nanti dijawab setelah pemeriksaan selesai," ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.

Tiga tersangka dari unsur sipil. Mereka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.

Kemudian, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement