Mobile Ad
Dirut PT Telkominfra Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek Menara BTS 4G Kominfo

Kamis, 06 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Telkominfra dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

Selain itu, tim penyidik memeriksa  empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Jaksa penyidik Jampidsus memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Lima orang saksi yang diperiksa tersebut, yakni DR selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia. Kemudian PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia.

"AT selaku Staf Keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia. FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra," ujar Ketut.

Kendati demikian dalam kasus ini, Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut. Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut.

Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar atau Rp 534 juta.

Kemudian sebesar Rp 38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pengembalian uang sebesar Rp 38,5 Miliar tersebut dilakukan Senin (27/3/2023).

Pada hari yang sama, tim penyidik Jampidsus juga memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.

“Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung dikutip, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski kurang dari nilai yang dijanjikan senilai Rp 100 miliar. Diduga uang tersebut diduga bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp 100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar (Rp) 38 miliar,” katanya.

“Kita berharap itu dikembalikan pihak-pihak konsorsium, dan sub-subkontraktor semua mengembalikan uang itu,” ujar Kuntadi.

Dengan pengembalian uang Rp 38,5 miliar dari PT Sansaine tersebut, saat ini tim penyidik sudah mengantongi dana senilai kurang lebih Rp 50 miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak sementara ini.

"Kita harapkan itu dikembalikan semua,” ujar Kuntadi.

Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut.

Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp 1,5 miliar.

Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp 600 juta.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement