Mobile Ad
Ditangkap, Kekasih Tamara Tyasmara Lakukan Pembunuhan Berencana?

Jumat, 09 Feb 2024

FTNews - Polisi telah menangkap kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA pada Jumat (9/2) di kediamannya di Pondok Kelapa. Polisi menangkap YA setelah mendapatkan bukti yang cukup.

Kepolisian membawa tersangka ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan yang lebih lanjut. Bukti rekaman CCTV di kolam renang menjadi barang bukti untuk menangkap YA.

Rekaman berdurasi dua jam lebih satu menit, mengungkapkan apa yang terjadi dengan Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante. Di dalam rekaman tersebut, YA terlihat menenggelamkan kepala Dante sebanyak kurang lebih 12 kali ke dalam air.

Sementara itu, untuk detail lebih lanjut, kepolisian mengatakan akan mereka beri tahu setelah adanya analisis digital dari Puslabfor. Selain itu, mereka juga akan mengungkapkan analisis dari tim kedokteran forensik.

YA mendapatkan tuduhan pelanggaran pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

Selain itu, ia juga terancam terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, lalu pasal 338 KUHP, dan juga pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2).

"Kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana. Dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," lanjutnya

Untuk saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kesehatan YA. Setelah itu, polisi akan melakukan pendalaman terhadap motif pelaku.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement