Mobile Ad
Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Hal Meringankan Hukuman Arif Rachman

Kamis, 23 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Arif Rachman. Terkait kasus perintangan penyidikan atau obstuction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (23/2).

Hakim Anggota, Hendra Yuristiawan mengatakan terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa Arif Rachman.

“Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa,” kata Hendra Yuristiawan, di PN Jaksel, pada Selasa (23/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hal yang meringankan hukuman Arif Rachman adalah terdakwa belum pernah dipindana. Selain itu Arif Rachman juga memiliki tanggungan keluarga.

“Selanjutnya terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Joshua Hutabarat menjadi terang,” ujar Hendra Yuristiawan.

Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan tersebut maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan. Serta setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Untuk diketahui, Terdakwa Arif Rachman divonis penjara selama 10 bulan dan denda Rp10 juta. Terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Arif Rachman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (23/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman dengan vonis pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Ahmad Suhel.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” ucap Hakim Ahmad Suhel.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement