Mobile Ad
Divonis 13 Tahun, Ricky Rizal Dinilai Berbelit dan Menyulitkan Jalannya Sidang

Selasa, 14 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ricky Rizal dijatuhkan vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal.

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Wahyu.

Selain itu perbuatan terdakwa Ricky Rizal dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai telah mencoreng institusi kepolisian.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian,” kata Wahyu.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Ricky Rizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Wahyu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu.

Kemudian akibat perbuatannya Ricky Rizal dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement