Mobile Ad
Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Dinilai Tidak Sopan dan Berbelit-belit

Selasa, 14 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa  Kuat Maruf dinilai tidak sopan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” kata Wahyu, di PN Jaksel, pada Selasa (14/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kuat Maruf tidak mengakui kesalahannya saat terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

“Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini,” ucap Wahyu.

Selain itu Kuat Maruf juga tidak menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Untuk diketahui, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement