Mobile Ad
Divonis 15 Tahun Penjara, Surya Darmadi Ajukan Banding

Kamis, 23 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa sekaligus pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana tersebut. Yakni sebesar Rp2.238.274.248.234,00 (Rp 2 triliun lebih). Kemudian uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.520,00 (Rp 39 triliun).

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Harta benda dapat disita dan dilelang. Atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Kamis (23/2).

Diketahui, terdakwa Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Usaha ini dijalankan di Provinsi Riau pada periode 2004—2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim ketua Fahzal.
Penilaian Hakim

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Surya Darmadi telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Surya Darmadi.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Surya Darmadi, diantaranya, perbuatan terdakwa Surya tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian hakim menilai tindakan terdakwa telah memicu konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat.

Hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa Surya Darmadi telah lanjut usia dan sakit-sakitan. Surya juga dinilai bersikap sopan di persidangan, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur. Kemudian memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.

Atas putusan tersebut, terdakwa Surya Darmadi dan tim kuasa hukum langsung mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyatakan akan berpikir-pikir selama 7 hari dalam mengajukan upaya hukum banding.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement