Mobile Ad
Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim: Tidak yang Bisa Ringankan Hukuman Putri Candrawathi

Senin, 13 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Putri Candrawathi.

“Hal meringankan hukuman terdakwa tidak ada,” ujar Wahyu, di PN Jaksel, pada Senin (13/2).

Sementara itu Wahyu menjelaskan beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap Putri Candrawathi.

“Hal yang memberatkan terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri. Sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” ucap Wahyu.

Selain itu perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” kata Wahyu.

Kemudian terdakwa Putri Candrawathi tida mengaku kesalahannya, justtu memosisikan dirinya sebagai korban.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” kata Wahyu.

Untuk diketahui, terdakwa Putri Candrawathi dijatuhkan hukuman vonis 20 tahun penjara akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat menbacakan vonis terhadap Putri Candrawathi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement