Mobile Ad
Divonis 3,5 Tahun, Kubu AG Pikir-pikir Ajukan Banding

Senin, 10 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Tunggal PN Jaksel, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan hukuman vonis 3.5 tahun pembinaan di LPKA terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan David (17).

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa kliennya. Terkait pengajuan banding atas vonis 3.5 tahun.

“Kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan. Pastinya disini fakta-fakta yang ada dan disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenernya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga,” kata Mangatta, di PN Jaksel, pada Senin (10/4).

Sementara itu ia mengatakan bahwa pihaknya tetap menghargai putusan yang diberikan oleh ketua majelis hakim tunggal terhadap terdakwa anak AG.

“Majelis hakim sudah menyampaikan vonis terhadap anak AG yaitu seperti yang teman-teman sudah tahu, kami menghormati,” ucap Mangatta.

3,5 Tahun Pembinaan

Ketua Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan putusan atau vonis  terhadap terdakwa anak AG selama 3.5 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan David (17).

Hal ini diungkapkan oleh Sri Wahyuni saat menggelar sidang lanjutan terkait putusan terhadap terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,“ kata Sri Wahyuni.

Lebih lanjut ia mengatakan penahanan ini dilakukan akibat AG terbukti bersalah dan turut serta dalam penganiayaan David (17).

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Sri Wahyuni.

Adapun terdakwa anak AG dinilai melanggar tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP yang berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement