Mobile Ad
Divonis Hukuman Mati, Tante Ferdy Sambo: No Comment!

Senin, 13 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Sejumlah keluarga menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2).

Saat diminta keterangan, tante Ferdy Sambo mengatakan tidak ingin berkomentar usai keponakannya dijatuhkan vonis hukuman mati terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

“Aduh aduh aku belum bisa ngomong. Aku no komen aku no comment,” ujar Tante Ferdy Sambo.

Selanjutnya ia tidak ingin memberikan keterangan lebih lanjut mengenai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Nggak nggak nggak nggak no no no no no no. No comment, no comment,” kata Tante Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat (Bridgadir J).

Dalam keputusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan telah mendengar ahli, saksi saksi dan barang bukti yang telah dihadirikan di persidangan.

Ferdy Sambo dianggap secara sah terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Melanggar pasal 49 juncto tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap Ferdy Sambo,” ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement