Mobile Ad
Divonis Lima Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Kamis, 07 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Shane Lukas mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana, Davis Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Awalnya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono menyampaikan bahwa kubu Shane Lukas maupun tim jaksa penuntut umum (JPU) dapat menerima maupun mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara.

“Jadi itu putusannya. Atas putusan ini baik pihak terdakwa maupun penuntut umum dapat berpikir-pikir menerima maupun mengajukan upaya banding,” kata Alimin.

“Kami mau berunding dulu dengan terdakwa sebelum ditutup sidangnya yang mulia,” ucap Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.

Setelah pihak terdakwa melakukan perundingan, selanjutnya Hakim Alimin menanyakan apakah pihak terdakwa akan mengajukan upaya banding terkait putusan 5 tahun penjara.

“Baik silakan. Saudara banding atau menerima? Saudara konsultasi sama penasihat hukum saudara mau menyampaikan apa?” tanya Alimin.

“Saya mau banding yang mulia,” ucap Shane.

“Jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir,” lanjut JPU.

Shane Lukas divonis lima tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
 

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement