Mobile Ad
Dua Ajudan Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G

Rabu, 31 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa dua ajudan eks Menkominfo Johnny G Plate.

Keduanya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Dua ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Plate yang diperiksa berinisial AW dan NN.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus pada Selasa (30/5) kemarin, telah memeriksa 6 orang saksi untuk keenam tersangka.

"Dari 6 orang saksi itu, dua di antaranya adalah ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate berinisial AW, dan ajudan Menkominfo berinisial NN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/5).

Selain dua ajudan Johnny Plate, tim penyidik Kejagung memeriksa Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta berinisial ES, dan Direktur PT JIG Nusantara Persada berinisial I, serta Direktur PT Sarana Global Indonesia berinisial BAA.

Selanjutnya, tim penyidik Jampidsus memeriksa Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI berinisial MFM dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G Kominfo.

Adapun, kata Ketut, keenam orang saksi diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang menjerat tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan tersangka JGP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G," ucap Ketut.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS 4G Kemenkominfo, sebanyak 7 tersangka, yakni Johnny G Plate sebagai Menkominfo, tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Terbaru, Windy Purnomo (WP) sebagai pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta saat akan melarikan diri ke Filipina. Tersangka WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement