Mobile Ad
Dua Hakim Positif Covid-19, Vonis Terhadap Azis Syamsuddin Ditunda

Senin, 14 Feb 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang vonis terhadap terdakwa Azis Syamsuddin. Dimana Azis merupakan terseret dalam perkara suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Persidangan ditunda karena Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terpapar Covid-19 saat pulang ke Makassar. Kemudian, hakim anggota juga dikabarkan tengah sakit karena covid-19.

"Rencana hari ini (putusan) tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar, jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc pak Jaini Bashir sakit sudah dua hari. Sepertinya terpapar covid-19," kata Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada wartawan di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (14/2).

Ia mengatakan, sidang dijadwalkan ulang Kamis, 17 Februari mendatang. Hal tersebut sudah disampaikan kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Kendati demikian, ia berharap, Ketua Majelis Hakim bisa sehat kembali. Termasuk para pihak seperti JPU tidak terpapar virus Corona varian Omicron.
Tuntutan terhadap Azis Syamsudin

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun, dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Azis juga dituntut dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah Azis belum pernah dihukum sebelumnya.

Menurut jaksa, Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp 519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp 3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement