Mobile Ad
Dua Kapal Pengangkut CPO Milik PT Duta Palma Group Disita Kejagung

Rabu, 31 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak dua unit kapal pengangkut crude palm oil (CPO) milik PT Duta Palma Group di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (30/8) kemarin oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kejagung didampingi Jaksa bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, personel Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan, dan TNI AL.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin mengatakan bahwa dua aset PT Duta Palma Grup tersebut berupa kapal tagboat dan tongkang berkapasitas muatan sekitar 7 ribu metric ton CPO atau memiliki nilai mencapai Rp 40 miliar.

“Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan,” kata Sarjono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8).

Menurut dia, penyitaan kapal itu guna kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau atas nama tersangka Surya Darmadi (SD).

Di mana berdasarkan temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus penyerobotan lahan dengan tersangka Surya Darmadi mencapai Rp 104,1 triliun.

“Nilai aset (kapal) yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain yang telah disita seperti properti, tanah dan semacamnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau dan Jambi semuanya lumayan untuk mengurangi kerugian negara,” papar dia.

Ia menjelaskan, saat tim di lapangan melakukan penyitaan,  menemukan kapal tersebut dalam keadaan kosong dan sedang bersandar di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin atau berjarak sekitar 150 kilometer dari Kota Palembang.

Berdasarkan keterangan dari beberapa awak kapal, kata dia, kapal tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pengangkut CPO PT Duta Palma Group dari Sumatera Selatan dengan tujuan Provinsi Riau untuk dikemas dan dipasarkan.

“Kru kapal itu tidak dilakukan penahanan hanya dimintai keterangan, maka untuk sementara ini aset PT Duta Palma yang ada di wilayah Sumatera Selatan hanya itu,” ujar Sarjono.

Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat atau instansi terkait lainnya untuk menelusuri apakah aset lahan perkebunan sawit PT Duta Palma juga ada di wilayah Sumatera Selatan mengingat perusahaan itu sangatlah besar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement