Mobile Ad
Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas

Jumat, 18 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Jumat (18/3). Keduanya merupakan anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI.

Dalam sidang, terdakwa Fikri dan Yusmin hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.

Namun, kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf yang merujuk pledoi kuasa hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana. Karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di PN Jaksel, Jakarta.

Atas dasar tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Kemudian memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap majelis hakim.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap Fikri dan Yusmin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU pada sidang Selasa (22/2) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Atas hal itu, JPU meminta majelis hakim menghukum Fikri hukuman enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU pada Selasa lalu.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement