Mobile Ad
Dua Terdakwa Korupsi Asabri Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo Dituntut 13 Tahun dan 15 Tahun Penjara

Selasa, 07 Des 2021

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Lukman Purnomosidi dituntut hukuman pidana penjara selama 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Presiden Direktur PT Prima Jaringan ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lainnya seperti dua mantan Direktur Utama PT Asabri dan juga dari pihak swasta.

“Terdakwa Lukman Purnomosidi telah bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal 14 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya itu, jaksa juga mewajibkan kepada terdakwa Lukman untuk membayar denda dan juga membayar uang pengganti sebesar 1,3 triliun.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” papar jaksa.

“Dan membayar uang pengganti Rp 1,341 Triliun subsider selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Selanjutnya terdakwa lain yang merupakan pihak swasta, yakni Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, telah dituntut oleh jaksa selama 15 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 750 juta dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

“Menghukum terdakwa (Jimmy Sutopo) dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Kemudian dalam tuntutannya, terdakwa Jimmy Sutopo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 314 miliar, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana penjara selama 7 tahun.

“Terdakwa membayar uang pengganti Rp 314 Miliar, subsider selama 7 tahun dan 6 bulan,” jelasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, sebanyak 8 terdakwa dituntut oleh jaksa. Dan satu terdakwa lagi, yakni Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk belum dituntut oleh JPU.

Sebab dalam sidang dengan terdakwa Benny, agenda sidang belum sampai pada pembacaan tuntutan. Karena masih pada tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dalam sidang tersebut, sebelumnya ketujuh terdakwa didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Perbuatan korupsi pengelolaan dana investasi itu dilakukan secara bersama-sama. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement