Mobile Ad
Dua Terdakwa Perkara Korupsi TWP AD Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Militer

Senin, 23 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Dua terdakwa perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2023. Diketahui dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 133,8 miliar.

"Kedua terdakwa segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) majelis hakim Selasa, 31 Januari 2023, di Pengadilan Militer II Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/1).

Kedua terdakwa, yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Putu Purnamasari. Keduanya sudah menjalani sidang tuntutan pada Desember 2022. Mereka masing-masing dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Yus Adi Kamarullah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita.

"Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama delapan tahun," ujar Ketut.

Sementara untuk terdakwa Ni Putu Purnamasari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101,6 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, dan jika tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Ketut menjelaskan dalam tuntutannya, terdakwa Yus Adi Kamarullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60,9 miliar. Kemudian terdakwa Putu memperkaya diri sebesar Rp 37 miliar.

"Kedua terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri," ucapnya.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku penuntut umum berharap putusan majelis hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan yang telah diajukan.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan tim penuntut koneksitas sudah bekerja maksimal dalam proses pembuktian unsur pidana para terdakwa. Mengenai penyelamatan uang negara dalam perkara ini pun, kata Anwar, telah diupayakan semaksimal mungkin. Tentunya melalui kerja keras Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD.

Tim koneksitas berupaya semaksimal melalui mekanisme hukum yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD yang ada di terdakwa dan pihak lain. Termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian. Dimana ini menjadi tanggung jawab masing-masing terdakwa.

"Soal barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa senilai Rp53 Miliar," katanya.

Dalam perkara ini, Jampidmil juga menetapkan dua tersangka lainnya. Diantaranya yakni Kolonel CZi (Purn) CW AHT dan KGS MMS terlibat dalam pengadaan lahan perumahan TWP AD di Nagreg, Jawa Barat, dan Palembang, Sumatera Selatan.

KGS MMS merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni dari PT Artha Mulia Adiniaga. Ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2022, namun penahanan terhadap tersangka baru dilakukan setelah ditangkap di Bandung pada Selasa (15/3) lalu.

Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat. Kemudian di wilayah Gandus Palembang serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement