Mobile Ad
Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Diminta Kooperatif

Senin, 06 Jun 2022

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua tersangka untuk kooperatif menghadiri panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

KPK menjadwalkan memanggil keduanya pada Selasa (7/6) dan Jumat (10/6) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. Setelah diperiksa perdana sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/6).

“KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal," sambungnya.

Ali mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik.

KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan kebijakan baru pimpinan KPK, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel yang diperiksa pada Kamis (17/3).

KPK mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan, serta adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement