Mobile Ad
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Tidak Hadiri Pemeriksaan

Selasa, 08 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Dua tersangka perkara korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia tidak hadiri pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Alasan kedua tersangka tidak hadir karena keluarganya ada yang sakit, sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Diketahui, kedua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, yakni Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012. Kemudian Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.

"Dua orang tersangka yang dipanggil tidak datang karena keluarganya sakit," kata JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada forumterkininews.id di kantornya, Selasa (8/3).

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus ini menuturkan, kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia direncanakan menjalani pemeriksaan pada Senin (7/3) kemarin. Namun keduanya tidak datang.

Kendati demikian, kata Febrie, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara Bombardir CRJ-1000 dan ATR 72-600, tim penyidik Kejagung akan menetapkan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

"Kita lihat dari alat bukti (untuk menetapkan tersangka)," ucapnya.

Selain itu, tim penyidik Kejagung juga tengah fokus menaksi kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat.

"Konsentrasi menghitung kerugian negara. Makannya penyidik lebih banyak memikirkan aliran uang kemana, dan siapa yang menikmati," tutur Febrie.

Sebelumnya diketahui, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah memeriksa dua petinggi PT Garuda terkait pengadaan pesawat udara Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat pada PT. Garuda," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/3).

Kedua saksi yang diperiksa tim penyidik Jampidsus, yakni R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia Tbk. Selanjutnya berinisial WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021," ujarnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement