Mobile Ad
Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Ada "Mark Up" Sewa Pesawat 

Selasa, 11 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada mark up dalam penyewaan pesawat yang dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk sejak 2013 hingga sampai saat ini.

Saat ini Kejagung tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat oleh Garuda Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

"Dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia ada mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Adapun konstruksi kasusnya, hasil penyelidikan sementara bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang dilakukan PT Garuda Indonesia.

Penambahan pesawat itu, kata dia, dilakukan baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Leonard menjelaskan, sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan lessor agreement.

"Di mana pihak ketiga akan menyediakan dana dan Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor melalui skema pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Leonard, atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat, yakni ATR 72-600 sebanyak 50 unit dengan rincian pembelian 5 unit dan penyewaan 45 unit.

Kemudian pesawat CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat yang terdiri atas pembelian 6 unit dan penyewaan 8 unit.

Ia menambahkan, dalam prosedur rencana bisnis pengadaan atau sewa pesawat di Garuda Indonesia, direktur utama membentuk tim pengadaan sewa pesawat atau tim gabungan yang melibatkan personel dari beberapa direktorat perusahaan tersebut.

"Mulai dari direktorat teknis, niaga, operasional dan layanan atau niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian," tuturnya.

Sementara, feasibility study atau studi kelayakan disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait yang mengacu pada rencana bisnis yang telah dibahas.

Menurutnya, dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility, riset, kajian, tren pasar, habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak lessor," imbuh Leonard.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Garuda Indonesia ke Kejagung.

Menurutnya, pelaporan ini menjadi momentum untuk membersihkan oknum yang ada di lingkungan BUMN.

"Saya rasa sudah saatnya memang oknum-oknum yang ada di BUMN harus dibersihkan. Inilah memang tujuan kita terus menyehatkan dari pada BUMN tersebut," ujar Erick di Gedung Kejagung, Selasa (11/1/2022).

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement