Mobile Ad
Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 29 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Ini merupakan buntut laporan dari kubu anak AG terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkapkan hal ini mengacu pada Undang-Undang Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancaman nya cukup berat yaitu 15 tahun,” kata Karyoto, dikutip Senin (29/5).

Hal ini sekaligus memastikan putra Rafael Alun itu tidak mendapatkan perlakuan istimewa.

“Dan jelas ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkara nya,” ujar Karyoto.

Sementara itu, Karyoto mengatakan bahwa saat ini kasus laporan dugaan pencabulan Mario telah naik ke tahap penyidikan.

“Laporan dari AG, itupun sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” ucap Karyoto.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menyebutkan bahwa kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak AG (25) telah naik ke tahap penyidikan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kasus naik ke tahap penyidikan usai ditemukannya unsur pidana saat gelar perkara pada Jumat (26/5).

“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan,”  kata Hengki, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/5) malam.

Hengki menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana. Terkait pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap Hengki.
 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement